SOROTMAKASSAR -- Maros.
Anggota Tim Jatanras Polres Maros kembali berhasil membekuk seorang pelaku pencurian motor (curanmor), Sabtu (22/06/2019) subuh sekitar pukul 03.45 Wita di Lingkungan Tumalia, Kelurahan Adatongen, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Tersangka pelaku curanmor yang diringkus ini adalah lelaki Muh. Diki Basir alias Diki (19), tukang parkir yang beralamat Jln Cenderawasih, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Tersangka juga diketahui residivis kasus pembunuhan (mutilasi) tahun 2015 yang telah menjalani proses hukum selama 3 tahun di Lapas Kelas 2A Maros.
Selain menangkap tersangka Diki, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, dan dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selanjutnya pada sore harinya sekitar pukul 15.30 Wita, anggota Tim Jatanras Polres Maros melakukan penunjukan TKP dengan membawa tersangka. Namun saat itu, Diki memberontak dan mencoba melarikan diri.
Terhadap aksi tersangka itu, aparat kepolisian lalu memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara, nsmun tak diindahkan oleh Diki. Akibatnya petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkannya menggunakan timah panas yang mengena bagian betis kiri dan kanannya.
Setelah dilumpuhkan sesuai SOP, anggota Tim Jatanras Polres Maros membawa tersangka Diki ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan intensif terhadap luka tembak yang dideritanya. (im/jw)