SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Sedikitnya 3 (tiga) pelaku spesialis perampasan handphone (HP) di pinggir jalan berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa.
Ketiga pelaku yang beralamat sama ini, masing-masing berinisial lelaki CA (18) yang berperan sebagai perampas, sedangkan lelaki MI (18), dan lelaki AN berperan sebagai joki yang mengemudikan kendaraan.
Dalam Press Conferencenya pada Kamis (23/05/2019) siang, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi menuturkan, ketiga pelaku kejahatan curas ini diketahui telah melakukan aksinya di 10 (sepuluh) TKP, yang tak hanya dilakukannya bertiga, melainkan bersama kedua rekannya yang saat ini masih berstatus DPO.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap 2 unit sepeda motor yang digunakan melancarkan aksinya, 1 buah pisau yang digunakan untuk mengancam korbannya, serta 2 unit HP berbagai merk dan 1 buah charger," terang AKBP Shinto Silitonga.
Lebih lanjut, uang hasil kejahatan para pelaku ini diketahui digunakan untuk membeli obat daftar G (Tramadol) serta melakukan judi online (Poker) di warnet.
Adapun ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara, dimana salah satu diantaranya kini harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas, karena melarikan diri saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Kapolres pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terukur kepolisian kepada para penjahat jalanan yang berusaha menghindar maupun melawan saat dilakukan penangkapan.
"Kami mengimbau kepada para pengendara, baik wanita maupun pria untuk senantiasa menjaga keamanan dengan tidak bermain HP saat berkendara," tutup AKBP Shinto Silitonga. (*dion)