Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Staf UNM Dilimpahkan ke Kejaksaan

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Pasca melaksanakan seluruh rangkaian tahapan penyidikan, Polres Gowa kini melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap staf Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Penyerahan berkas perkara ini dilakukan oleh penyidik dan didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh. Rivai, Senin (13/05/2019) siang.

Kasat Reskrim menjelaskan, berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan yakni berjumlah 2 (dua) rangkap.

"Hari ini, kami serahkan berkas perkara tersangka lelaki WJ atas kasus pembunuhan yang dilakukannya, dimana ia adalah tersangka tunggal dari perkara tersebut," terang Kasat Reskrim didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan.

Adapun pelaku lelaki WJ kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. (*dion)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN