SOROTMAKASSAR -- Maros.
Empat orang terduga penyalahgunaan obat daftar G (obat sediaan farmasi) selaku pemilik, pengedar dan pembeli, berhasil diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Irvan Arfandi, SH bersama Dantim Opsnal Bripka Fian Donal, SH, Minggu (05/05/2019) pagi sekitar pukul 05.30 Wita di sekitar Pesantren Darul Istiqamah Maros.
Dari keempat orang terduga penyalahgunaan obat-obat terlarang itu, 2 (dua) orang diantaranya dijadikan tersangka, yakni pemilik barang atas nama lelaki Hasrim alias Anton (26) beralamat Baniaga, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, kemudian pengedarnya atas nama A. Mukrim (21) beralamat sekitar Pesantren Darul Istiqamah Maros.
Sedangkan 2 (dua) orang terduga lainnya selaku pembeli obat daftar G tersebut dijadikan sebagai saksi, yakni lelaki Miftah Farid alias Adi (22), Karyawan PT SAS dan beralamat sekitar Pesantren Darul Istiqamah Maros, lalu Muh. Irfan alias Ippang (18) yang juga berdomisili sekitar Pesantren Darul Istiqamah Maros.

Kronologis penangkapan para terduga itu berawal ketika personil Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros mendapatkan informasi bahwa di sekitar Pesantren Darul Istiqamah Maros rawan terjadi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Polisi selanjutnya mendatangi lokasi yang dicurigai dan menemukan beberapa remaja yang gerak geriknya mencurigakan.
Melihat hal itu, anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan tempat tinggal dan rumah mereka hingga menemukan barang bukti berupa 98 sachet berisi butiran obat daftar G berlogo Y. Polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 410.000, 1 buah HP merek Samsung, 1 buah HP merek Oppo, 1 buah HP merek Xiaomi, dan 1 sachet ukuran sedang yang berisi beberapa sachet kosong.
Para terduga penyalahgunaan obat-obat terlarang ini bersama barag buktinya langsung digelandang ke ruang Sat Resnarkoba Polres Maros guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (im/jw)