Pengacara FM Tegaskan Bantah Tuduhan Transaksi Rp5 Juta, Siap Tuntut Gugatan Pencemaran Nama Baik

SOROTMAKASSAR -  MAKASSAR.

Pengacara berinisial FM secara tegas membantah tuduhan adanya penerimaan uang sebesar Rp5.000.000 yang dilontarkan oleh LSM Lintas Pemburu Keadilan melalui dua surat somasi tertanggal 13 dan 21 Februari 2025. Menurut FM, tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru mengandung unsur pencemaran nama baik.

Bantahan Terhadap Tuduhan Transaksi Uang

Dalam keterangannya, kuasa hukum FM menegaskan, tidak pernah terjadi perjanjian hukum yang sah antara pihak FM dan Agung Gunawan, SH yang diklaim sebagai pendamping saudari Poppy.

"Kami menegaskan, tidak ada perjanjian sebagaimana yang diklaim oleh LSM itu. Tuduhan mengenai transaksi uang Rp5.000.000 yang dilakukan dalam dua tahap transfer adalah tidak benar dan merupakan upaya pencemaran nama baik," ujarnya.

Tidak Ada Perjanjian Hukum yang Sah

FM menjelaskan, menurut ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian harus memenuhi empat unsur utama yaitu : adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Dalam kasus ini, tidak ditemukan bukti adanya perjanjian yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sehingga klaim LSM dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Tuduhan Tindak Pidana Tak Berdasar

Selain tuduhan transaksi, FM juga didakwa melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Namun, pihaknya menyatakan, unsur-unsur pidana dalam kedua pasal tersebut tidak terpenuhi.

"Jika LSM Lintas Pemburu Keadilan merasa dirugikan, seharusnya mereka dapat membuktikan adanya niat jahat dan tindakan melawan hukum, bukan hanya klaim sepihak tanpa bukti sah," tambahnya.

Potensi Gugatan Pencemaran Nama Baik

FM juga menyoroti, tuduhan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ia memperingatkan, "Jika dalam waktu 7 hari ke depan LSM tidak mencabut tuduhan dan meminta maaf secara terbuka, kami tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum." Langkah ini merupakan respons tegas terhadap penyebaran informasi yang dianggap merusak reputasi.

Langkah Hukum Selanjutnya

Sebagai bentuk perlindungan atas nama baiknya, FM siap mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

Keputusan ini diambil guna menanggapi klaim yang dianggap tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi merugikan kredibilitas dan reputasi secara hukum.

Dengan klarifikasi yang tegas ini, FM menegaskan kembali, dirinya tidak pernah terlibat dalam perjanjian yang diklaim oleh LSM Lintas Pemburu Keadilan dan menolak semua tuduhan yang telah disampaikan.

Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konstruktif untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini.(Hdr)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN