SOROTMAKASSAR - LUWU UTARA.
Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Tamuku, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara pada Selasa (18/02/2025).
Dalam operasi yang dilakukan, dua orang tersangka berinisial B (35) dan H (44) berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.
Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, SH menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Diungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian.
Dikatakan, dalam penggeledahan, polisi menemukan 9 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok merek Pena Mild yang digunakan untuk menyimpan narkoba, satu unit ponsel Vivo berwarna biru, serta satu lembar kertas foil rokok berwarna merah.
Dijelaskan lagi, menurut pengakuan tersangka H, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial P berdomisili di Desa Tanimba, Kecamatan Bone-Bone.
Kata dia, saat dilakukan pengejaran ke rumahnya, tersangka P sudah tidak berada di lokasi. “P saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di Luwu Utara. Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujar AKBP Muh Husni Ramli.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif berperan serta dalam pencegahan peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas narkoba. Jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres. (Yustus)