Gugatan Danny dan Indira ke MK DInilai Hanya Untuk Mencoreng Citra Pemenang Pilgub dan Pilwalkot

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) akan menggugat hasil pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah sama dilakukan sang istri, Indira Jusuf Ismail. Bersama pasangannya, Ilham Ari Fauzi (INIMI), paslon nomor urut 3 itu akan menggugat hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar ke MK hari ini.

Pihak DIA dan INIMI berdalih bahwa mereka melakukan langkah hukum menggugat hasil Pilgub dan Pilwalkot karena menduga terjadi pelanggaran dan menemukan sejumlah kejanggalan.

Termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih dan tingginya jumlah suara yang tidak sah.

Pengajuan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK seperti yang dilakukan DIA dan INIMI merupakan sesuatu yang wajar. Itu karena Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur hal tersebut.

Tapi kalau merujuk pada ketentuan mengenai ambang batas selisih suara yang juga menjadi perhatian penting dalam pengajuan sengketa ini, keputusan DIA dan INIMI diyakini tidak murni untuk mencoba membatalkan hasil yang sudah ditetapkan KPU.

Sebaliknya, mereka diduga hanya berusaha membentuk opini publik tentang terjadinya kecurangan atau pelanggaran dalam proses Pilkada. Target mereka diduga hanya untuk mencoreng citra pemenang Pilgub dan Pilwalkot yang bertujuan untuk menyampaikan pesan ke publik bahwa mereka kalah karena terjadi kecurangan.

Pengamat Politik, Dr Lukman pun tak menampik kemungkinan ini. Menurutnya, itu bisa saja terjadi mengingat kekalahan dengan selisih suara yang begitu mencolok memang seperti tamparan. Khususnya kekalahan INIMI di Makassar.

"Sebagai istri wali kota dua periode dan masih menjabat saat Pilkada berlangsung, berada di posisi ketiga di bawah Andi Seto jelas menjadi pukulan telak.Sebagai paslon yang terasosiasi langsung dengan wali kota, itu tentu mengejutkan. Apalagi jika melihat perolehan suaranya yang begitu rendah," katanya, Selasa, 10 Desember 2024.

Makanya, menurut dosen UNHAS ini, pembacaan publik bahwa gugatan ke MK itu menjadi upaya terakhir DIA dan INIMI menggiring opini publik untuk menutupi kehancuran elektoral mereka sangat masuk akal.

"Dan kalau mau lebih ekstrem lagi, boleh jadi ada yang akan berasumsi bahwa langkah menggugat ke MK ini hanya sekadar untuk menutupi kesan bahwa pengaruh politik Danny Pomanto di Makassar sudah terhapus. Fakta realitas perolehan suara mereka di pilgub dan pilwalkot dengan jelas menggambarkan hal itu," jelasnya.

Danny Pomanto menurut dia tidak lagi atau bahkan memang tidak pernah punya ikatan yang kuat dengan warga Makassar.

"Itu hanya sebatas relasi kuasa, tidak ada hubungan hubungan emosional yang kuat. Jadi, untuk menutupi kekurangan itu, dia menggugat. Kita semua paham dan menghormati bahwa mereka punya hak yang dilindungi Undang-undang, tapi jangan salahkan juga jika asumsi publik sampai pada keseimpulan bahwa tujuan gugatan itu hanya untuk mencoreng citra pemenang dan menutupi kehancurannya sendiri," tegas Dr Lukman. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN