Kejari Minahasa Tetapkan Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Tersangka Dugaan Tipikor Dana TPG dan Gaji THL

SOROTMAKASSAR - MINAHASA.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tahun 2023 sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan atau Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Rabu (13/11/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B. Hermanto, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH, Kasi Pidsus Rastin Mokodompit, SH dan tim Penyidik Kejari Minahasa dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa tersangka yang ditetapan dalam kasus ini berinisial MS (46).

“Dalam penyidikan yang telah dilakukan kurang lebih tiga minggu, tim penyidik Kejari Minahasa menetapkan mantan Bendahara Dinas Pendidikan berinisial MS sebagai tersangka dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024,” jelas Kasi Intel Suhendro G.K, SH.

Menurut Suhendro, tersangka MS ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan.

“Tersangka MS akan ditahan di Rutan Negara Kelas II A Manado di Malendeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 November 2024 sampai dengan 02 Desember 2024,” ujarnya.

Suhendro juga menjelaskan, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair : dalam Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (dn)

 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN