Tidak Sampai 1x24 Jam, Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Curat di Restoran Ternama

SOROTMAKASSAR - GOWA.

Tidak sampai 1x24 jam, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat) yang terjadi Kamis (03/11/2022) di salah satu perusahaan restoran ternama di Kabupaten Gowa yang bergerak di bidang usaha makanan (pizza) dan memiliki cabang di seluruh Indonesia.



Pengungkapan kasus tersebut yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Gowa Ipda Haryanto berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial lelaki M (26).

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan, Jumat (04/11/2022) menjelaskan kronologis kejadian tersebut bahwa pada saat kejadian peristiwa, perusahaan ternama ini dalam keadaan tertutup dan semua pintu/jendela terkunci. Kemudian pelaku masuk ke dalam dengan cara memanjat dinding/tembok samping kanan restoran, Lalu pelaku masuk melalui Jendela yang ada di Lantai 2.



"Setelah masuk ke dalam, pelaku mengambil uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 10.896.500 (sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah), yang tersimpan di dalam brankas di Lantai 1 (Satu)," ungkapnya.

Lanjutnya, kemudian pelaku mengambil Monitor CCTV yang ada di lantai 1 (satu) di atas brankas dan kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan Monitor CCTV tersebut yang dibuang pelaku berada di sekitar TKP yang dibungkus kantong plastik sampah berwarna hitam. Atas kajadian tersebut pihak perusahaan ini mengalami kerugian ditaksir berkisar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Sekira pukul 23.30 Wita pada Kamis (03/11/2022) malam, bertempat di Jl Sultan Hasanuddin No.167 C, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang berinisial M (26)," ujar Kapolres Gowa.



Lanjut Kasi Humas menjelaskan, pelaku mengambil barang milik korban dengan cara memanfaatkan situasi.

"Kurang dari 24 jam pelaku bisa terungkap akibat bisa mengelola TKP dengan baik. Modusnya dia memanfaatkan situasi sekitar dan motif dari aksi yang dilakukan oleh pelaku karena keperluan sehari-hari atau untuk pembayaran pinjol," kata Kasi Humas.

Dari hasil pemeriksaan, Kasi Humas menuturkan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya. "Jadi dia (pelaku) sudah mengakui perbuatannya," ujarnya dan kembali menegaskan bahwa Polres Gowa tidak bermain-main akan melakukan tindakan tegas kepada para pekau aksi kekerasan, kejahatan jalanan dan aksi-aksi yang melanggar hukum lainnya yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.

Sementara itu, pelaku bersama barang bukti berupa 1 buah sarung, 1 buah sweater, 1 pasang kaos tangan, 1 buah kaos topeng, 2 pasang kaos kaki dan 1 unit layar TV Monitor yang diduga sengaja dicopot pelaku karena takut aksinya ketahuan CCTV kini diamankan di Mako Polres Gowa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut yang dilakukan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa tiada lain berkat bimbingan dan arahan dari Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, SIK, MH untuk lebih serius dalam melayani masyarakat serta mengungkap kasus-kasus yang saat ini sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Gowa. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN