Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Amankan Pria RD Bersama Barang Bukti Sabu 36.77 Gram

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Unit 2, melakukan penangkapan terhadap pria berinisial RD (32) yang bekerja sebagai buruh. Berawal dari hasil Lidik anggota menerima informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sekitaran Jl Kandea III, Kelurahan Bungaeja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Rabu (02/11/2022) sekira pukul 11.00 Wita.



Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Timsus Dit Resnarkoba Polda Sulsel, Kompol A. Sofyan, SH, SIK beserta jajaran langsung mengadakan penyelidikan dan bergegas menuju TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di lokasi tersebut, sekitar pukul 10.45 Wita, anggota melakukan pengintaian dan pengamatan di wilayah itu. Setelah sekitar pukul 11.00 Wita anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria RD yang pada saat itu berada di pinggir jalan.



Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan pembungkus rokok yang berisikan 1 (satu) sachet besar kristal bening berisi 11 (sebelas) sachet kecil kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan beratnya sekitar ± 8,38 gram yang ditemukan tergeletak diatas tanah yang dibuang oleh RD.

Selanjutnya, Timsus ini juga menemukan dompet warna merah yang berisikan 13 (tiga belas) sachet kristal bening, diduga berisi Narkotika jenis sabu beratnya sekitar ± 28,43 gram yang ditemukan tegeletak di atas kasur didalam rumah yang sering ditempati oleh pria RD.

1 (satu) Unit HP android merk Samsung warna hitam berhasil disita yang ditemukan di saku celana sebelah kiri, selanjutnya anggota melakukan Interogasi. Dan menurut keterangan RD,  mengakui benar barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari DPO pria HK yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.



"Selanjutnya terduga pelaku RD dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses  pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim BB ke Labfor, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan," timpal Kompol A. Sofyan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku RD yaitu, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Atas perbuatannya, pria RD (32) beserta barang buktinya diamankan di ruang Ditres Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut. (Haidar)s perbuatannya, pria RD (32) beserta barang buktinya diamankan di ruang Ditres Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut. (Haidar)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN