Sedang Asyik Nyabu, Pengedar Narkotika Lintas Provinsi Dibekuk di Hotel Batupapan Makale

SOROTMAKASSAR - Makale.

Lelaki berinisial HR (37) warga Kabupaten Maros, dan MA (38) warga Kabupaten Mamuju yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu ke lintas Provinsi, Selasa (26/04/2022) berhasil dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Tana Toraja, di salah satu kamar Hotel Batupapan, Makale.



"Saat digrebek polisi, kedua pelaku sedang asyik nyabu atau menikmati sabu dan tidak melakukan perlawanan. Petugaspun langsung melakukan penggeledahan dalam kamar termasuk di mobil minibus yang digunakan pelaku dan berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram di dashboard mobil," terang Kasat Narkoba, AKP Zusandy Said.

Lanjut Zusandy Said, di TKP juga petugas menemukan alat isap sabu (bong) dan satu unit handphone. Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Tana Toraja guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kini telah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana Toraja.



Kedua pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh di Palu, Sulawesi Tengah, dan rencananya akan diedarkan di Tana Toraja.

Untuk pengembangan penyelidikan, sebab diduga pelaku tidak bekerja sendiri, Sat Narkoba Polres Tana Toraja berkoordinasi dengan Polres Sulteng, untuk mengetahui barang haram tersebut  diperoleh dari siapa.



"Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup penjara," ujar Zusandy Said. (ainul)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN