Opsnal Polsek Somba Opu Amankan Tiga Remaja Bawa Ketapel dan Busur

SOROTMAKASSAR - Gowa.

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Somba Opu, Polres Gowa, mengamankan 3 (tiga) orang remaja yang ditemukan sedang membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam jenis busur beserta ketapelnya di Jl. Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (13/04/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.



Ketiga remaja tersebut diduga pelaku pembusuran yang marak terjadi di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dan dari ketiga anak remaja tersebut satu di antaranya diduga dari geng motor yang sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Gowa akhir-akhir ini.

Adapun ketiga remaja yang diamankan di sekitar Masjid Silaturrahim Jl. Sultan Hasanuddin, Mangasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, masing-masing berinisial ED (15), NAR (13), dan MF (15) yang diketahui ketiganya masih berstatus pelajar.

Kapolsek Somba Opu Polres Gowa AKP Ismail, S.Sos, MH saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga remaja tersebut awalnya diamankan oleh warga saat melihat ketiga remaja tersebut mendorong kendaraannya dengan alasan remnya melengket saat melintas di sekitar masjid.

"Karena warga curiga dengan gerak gerik ketiga remaja tersebut, selanjutnya warga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta menemukan ketapel di saku celana MF dan sebuah anak mata busur di dalam sadel motor. Selanjutnya warga langsung menyerahkan ketiga anak remaja itu kepada Unit Opsnal Polsek Somba Opu," ungkap Kapolsek Somba Opu.

Lanjut Kapolsek Somba Opu, ketiga remaja tersebut kini telah diamankan di Mako Polsek Somba Opu untuk untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN