SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar berhasil membekuk seorang pengedar ganja kering di Jalan Tentara Pelajar, Makassar.
"Tersangka berinisial RI (36) ini merupakan warga Jalan Gunung Merapi, Kota Makassar," sebut Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Burhanuddin Karim, Senin (23/08/2021).
"Mulanya ada warga yang melapor perihal penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dan selanjutnya personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Darmawangsa dan Kanit I Iptu Asnawi melakukan observasi serta penyelidikan di Jalan Tentara Pelajar kemudian mendapati tersangka RA (36) dengan barang bukti ganja 1 sachet dan 1 linting," terangnya.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar serta akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kasubsipidm Sihumas. (*)