Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Rutan Cipinang

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian, musisi kondang Ahmad Dhani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan,
sang suami dari penyanyi Mulan Jameela itu dibawa menuju Rutan Cipinang dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.

Ketika informasi ini dikonfirnasikan oleh awak media, Kepala Rutan Cipinang, Oga Darmawan membenarkan jika Ahmad Dhani sudah berada di Rutan Cipinang.

“Ahmad Dhani sudah ada disini. Saya cek dulu ya, statusnya gimana. Apakah mungkin ada upaya hukum lain,” jelas Oga Darmawan, Senin (28/01/2019).

Karutan Cipinang Oga Darmawan mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak soal ditahannya Ahmad Dhani di rutan tersebut.

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu karena Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN