SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Tim Satgas Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri dipimpin Kompol Ketut Tami berhasil membekuk 2 (dua) oknum anggota TNI-AD yang diduga membawa narkoba jenis sabu sebanyak 2 kg dan ekstasi kurang lebih 10.000 butir, Selasa (25/02/2020) dinihari sekira pukul 00.40 WIB di Jl Boulevard, Bintaro Jaya Sektor 7, Jakarta Selatan.
Kedua oknum anggota TNI-AD yang ditangkap itu yakni Kopda Abdul Azis Zalahuddin (Taprov Urdal Denpal IM/1 Lsw) dan Praka Anggi Gustaman (Tamudi Ton III Rai P Yonarhanud 11/WBY Kodam I/BB). Penangkapan kedua tersangka narkoba itu langsung dilaporkan pihak Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri ke Pomdam Jaya.
Kronologis penangkapan kedua oknum anggota TNI-AD itu bermula adanya laporan masyarakat tentang pengiriman narkoba dari Medan ke Jakarta. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satgas Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri melakukan pengintaian di sekitar Tangerang hingga akhirnya berhasil menghentikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1417 HB yang dikendarai kedua tersangka.
Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan didalam mobil Daihatsu Sigra itu, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 2 kg dalam kemasan teh hijau Cina dan juga kurang lebih 10.000 butir ekstasi.
Atas temuan barang bukti narkoba tersebut, kedua tersangka dan barang buktinya langsung diamankan Tim Satgas Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri dan selanjutnya menunggu proses penjemputan oleh penyidik Pomdam Jaya. (im/jw)