BLT Rp 600.000 dari Jokowi: Tak Boleh Dapat yang Punya Kartu PKH dan Rastra, Harus Tepat Sasaran
SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan. Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus Corona ( Covid-19) di Indonesia.







