Kuasa Hukum : Putusan Hukuman Terhadap Terdakwa Kasus PT Axelle Dinilai Tidak Wajar
SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja.
Dalam sidang putusan kasus investasi PT Axelle dengan empat terdakwanya yakni Ardianto Randa dan Wardhana Sello Parenta sebagai Pimpinan Perusahaan divonis 10 tahun penjara, serta Oktavianus Patandung diganjar 6 tahun penjara, dan Yohanis Totti Tandilanti dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale, Kamis (05/11/2020).


