Mulai 1 Februari 2021, Pemerintah Toraja Utara Berlakukan Larangan Kegiatan Rambu Solo' dan Rambu Tuka
SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.
Terhitung mulai tanggal 01 Februari 2021, Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan atas nama pemerintah daerah memberlakukan larangan kegiatan selama satu bulan penuh lamanya dan meminta masyarakat agar tidak menggelar kegiatan sosial berupa upacara Rambu Solo’ maupun Rambu Tuka selama di bulan Februari 2021.


