Dana Bansos PKH Tidak Utuh Diterima Keluarga Penerima Manfaat

SOROTMAKASSAR - GOWA.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah merupakan program dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dalam rangka pengentasan kemiskinan yang diperuntukkan oleh keluarga miskin yang tergolong Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Jadi Bantuan Sosial (Bansos) PKH adalah bukan program bagi-bagi uang tapi program pemenuhan kebutuhan baik di sektor Pendidikan dan Kesehatan. Dalam program Bansos PKH ini sama sekali tidak diharuskan adanya pemotongan dana Bansos sekecil apapun dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dari pantauan media ini di lapangan diduga dananya dipotong oleh Ketua Kelompok sebanyak tiga kali berturut-turut dalam setiap penerimaan 4 bulan sekali pertahunnya.

Hal ini diungkapkan salah seorang penerima PKH, M Daeng Nginga ketika dikonfirmasi media ini di rumahnya yang beralamat Borong Kaluku, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (15/11/2023).

Ia mengatakan, dirinya telah menerima dana PKH selama tiga kali dalam setiap empat bulan sekali namun tidak sepenuhnya dana tersebut diterima karena telah dipotong.

Ditambahkannya, pada bulan Mei lalu seharusnya diterima sebanyak Rp 1.200.000 namun hanya Rp 1 juta saja, itupun dia berikan lagi Rp 100ribu kepada ketua kelompok sebagai tanda terima kasih karena telah membantu mencairkannya. Jadi semuanya cuma sebanyak Rp 900ribu pada bulan itu.

Begitupun di bulan Agustus seharusnya Rp 800ribu tapi hanya Rp 600ribu, jadi yang Rp 200ribunya juga dipotong. Sementara untuk bulan Nopember ini yang juga seharusnya Rp 800ribu, hanya Rp 550ribu. "Itupun kami kasih lagi Rp 50ribu, sehingga yang saya terima semuanya Rp 500ribu untuk bulan ini," jelasnya.

Sementara sekedar untuk diketahui bahwa fungsi Ketua Kelompok seharusnya hanya menyampaikan saja ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jika Bantuan PKH bisa dicairkan melalui informasi dari Pendamping PKH dan Ketua Kelompok PKH tidak berhak mengumpulkan Kartu KKS apa lagi memotong uang KPM PKH.

Selain itu, Ketua Kelompok yang direkrut dari anggota KPM PKH itu sendiri fungsinya hanya menjadi penyambung informasi ataupun mediator dari Pendamping Sosial ke anggota KPM PKH sambil mendata pencairan dana PKH setiap 4 bulan sekali dalam setahun bukan berfungsi untuk mengumpulkan Kartu KKS dan ujung-ujungnya ada pemotongan dana Bantuan PKH.

Sedangkan Pendamping PKH adalah seseorang yang direkrut oleh Kementerian Sosial lewat Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial, dimana punya fungsi dan tugas melakukan Pemutakhiran Data KPM, melakukan pertemuan rutin dengan Ketua Kelompok dan KPM, Pengawasan dalam Pemanfaatan Bansos PKH serta memfasilitasi menyelesaikan Pengaduan KPM atau masyarakat dalam mendapatkan solusi.

Masih di tempat yang sama, Ketua Kelompok Desa Taeng Dusun Borong Kaluku, Dewi Daeng Bulang mengelak jika dirinya mengumpulkan kartu apalagi memotong bantuan dana tersebut tanpa memberikan struk penarikan penerimaan dengan alasan masih berhutang dana kepada M Daeng Nginga sebesar Rp 200ribu yang kemudian dibantah langsung oleh M Daeng Nginga ketika dipertemukan.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan kepada pihak berwenang dalam hal ini Dinas Sosial selaku Tikor Bansos dan Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH untuk mengusut serta memproses secara tuntas masalah ini agar dikemudian hari tidak ada lagi Ketua Kelompok yang berani memotong dana bantuan. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN