Terindikasi Cemari Lingkungan, PT PLN Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya Terancam Dilaporkan ke APH

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya yang berada di Desa Punagaya Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dituding merugikan usaha warga yang berada di lokasi akibat aktifitas dan pembuangan limbah perusahaan selama ini.

Kawali, salah satu warga yang merasa jadi korban mengadukan nasibnya di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LAW FIRM Dr Muhammad Nur, SH MH & Associates di Jalan Tun Abdul Razak Citraland Celebes Hertasning Baru, Gowa-Makassar.

Kawali mengatakan, selama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya beroperasi, sumurnya yang merupakan satu-satunya sumber air bersih dan jadi sumber usaha selama ini telah tercemari oleh limbah sehingga tidak ada lagi sumber pendapatan untuk menghidupi kebutuhan keluarga.

Penasihat Hukum Kawali, Dr Muhammad Nur,S.H.,M.H mengatakan, pihak PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya harus bertanggung jawab dan menyelesaikan kasus kliennya dengan menyelesaikan pembayaran ganti rugi sebesar Rp.3.363.000.000,-

Dia menegaskan, dasar pembayaran ganti rugi ke Kawali berdasarkan rekomendasi setelah terbukti adanya pencemaran lingkungan sesuai laporan analisis yang di keluarkan oleh PT Sucofindo 18 maret 2019.

Selanjutnya, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan pada tanggal 31 Mei 2019 melayangkan surat ke PT PLN (Persero) Punagaya untuk pembayaran ganti rugi ke kliennya.

Menyusul surat Kepala Desa Punagaya tertanggal 04 Nopember 2019, Pemerintah Kecamatan tertanggal 04 Nopember 2019, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto tertanggal 29 Nopember 2019, surat Bupati Jeneponto tertanggal 04 Desember 2019, kesemuanya meminta pembayaran ganti rugi produksi air minum dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan PT PLN Punagaya harus menyelesaikan secepatnya.

"Apabila permintaan klien kami atas nama Kawali diabaikan, maka kami dari LAW FIRM DR. Muhammad Nur, SH.MH & Associates akan mengadukan dan melaporkan pihak PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya ke Aparat Penegak Hukum sesuai tindak pidana pencemaran lingkungan hidup sesuai Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” paparnya.

Sementara itu H Sangkala Bidang SDM dari pihak PT. PLN Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya saat dikonfirmasi dan klarifikasi via telepon WhatsApp oleh awak media terkait tudingan warga tentang pencemaran lingkungan hidup tersebut mengaku tidak tahu menahu karena baru bertugas di tempat ini.

Namun, dia membenarkan adanya surat yang dilayangkan pihak lawyer Kawali. "Saat ini dalam penanganan pihak manajer PLN Punagaya,” pungkasnya, Kamis (16/7/2020). (*)

 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN