IWO Sulsel Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Makassar

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan mengutuk keras aksi kekerasan atau penganiayaan terhadap Sya'ban Sartono Leky (36) seorang wartawan media online di Makassar yang terjadi di Toko Bintang, Sabtu (25/04/2020) sore.

‘’IWO Sulsel mengutuk keras aksi penganiayaan, intimidasi dan ancaman pembunuhan yang dilakukan sekelompok orang terhadap Sya'ban Sartono Leky, salah satu wartawan media online di Makassar yang terjadi di Toko Bintang. Apalagi saat itu dia tengah melakukan tugas jurnalistik. Kami mendukung Polisi mengungkap tuntas kasus ini,” tegas Ketua Pengurus Wilayah (PW) IWO Sulsel, Zulkifli Thahir, SE, Ahad (26/04/2020).

Zulkfifli menjelaskan, upaya menghalangi kegiatan jurnalistik, apalagi tindakan penganiayaan wartawan tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

‘’Wartawan itu bertugas dilindungi UU. Kami sangat menyesalkan segala intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan yang menjalankan tugas. Karena itu IWO Sulsel menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami sudah koordinasi dengan tim hukum PW IWO Sulsel untuk melakukan pendampingan hokum,” kata lelaki yang akrab disapa Bang Cule’ ini.

Ketua OKK Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (DPW PP) Sulsel ini sangat menyayangkan ditengah pandemi Covid-19, wartawan yang telah bekerja tanpa pamrih untuk memberikan informasi kepada masyarakat masih dihalang-halangi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

‘’Yang sangat saya sesalkan karena peristiwa penganiayaan wartawan tersebut berada di dalam toko yang nyata-nyata melakukan pelanggaran di saat Pemkot Makassar memberlakukan PSBB. Ini kan jelas-jelas melanggar Perwali nomor 22 tahun 2020 di mana sejumlah usaha dilarang beroperasi,’’ pekik Cule.

Ia mengingatkan lagi bahwa UU Pers No. 40 mengancam pidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta bagi oknum yang menghalangi tugas para jurnalis.

‘’Peristiwa penganiayaan wartawan ini menunjukan bahwa telah terjadi krisis pengetahuan terhadap keterbukaan informasi dalam negara demokrasi ini,’’ katanya.

Pentingnya pemahaman penyampaian informasi kepada masyarakat, menurut Cule adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-undang Pers dan mendapat perlindungan secara hukum.

"Kami prihatin peristiwa penganiayaan terhadap rekan kami di Makassar. Oleh karena itu, kami meminta kepolisian mengungkap kasus ini serta menangkap dalang dan pelaku pengeroyokan tersebut," tegas Cule.

Sebelumnya, Sya'ban Sartono Leky salah satu wartawan online di Makassar mengalami penganiayaan bahkan disekap dan diancam akan dibunuh oleh sekelompok orang di dalam toko Bintang, Sabtu (25/04/2020).

Bahkan salah satu diantaranya yang belakangan diketahui bernama Williem mengaku anggota TNI, diduga ikut menganiaya dan merampas HP korban.

Peristiwa itu berawal ketika Sya'ban tengah meliput penertiban Satpol PP Pemkot Makasar terhadap toko penjual aksesoris handphone. Penertiban itu guna menegakkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penularan virus Corona.

Toko Bintang saat itu tetap beroperasi. Padahal sudah ada larangan. Di dalam toko itu banyak pengunjung berjubel. Sya’ban masuk dan mengambil gambar. Saat Satpol PP meninggalkan lokasi ia langsung diserbu sekelompok orang di dalam toko tersebut.

Sya’ban diintimidasi dan dikeroyok. Yang lainnya menutup pintu toko. Ia tak bisa keluar. Wartawan ini disekap. Perlengkapan jurnalistiknya dirampas. Di antaranya HP yang dipakai mengambil gambar, video dan foto.

Sejurus kemudian beberapa lelaki bertubuh besar dengan wajah sangar, datang, Seorang di antaranya lelaki berambut gondrong mengenakan masker hitam. Dialah yang merampas HP dan mencekik Sya’ban. Selain HP, identitasnya berupa KTP, id-card Pers dan kartu lainnya juga diambil dari dompetnya. Lelaki yang diduga bernama William ini juga mengaku anggota TNI. Dia juga mengaku wartawan.

Usai disekap dan dianiaya satu jam lebih, Sya'ban lalu 'dibebaskan'. Sebelum meninggalkan toko Bintang, wartawan kelahiran 15 November 1994 ini diancam akan dibunuh.

Karena merasa nyawanya terancam Sya’ban tak membuang waktu. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Makassar. Laporannya diterima oleh Kapala SPK Polrestabes Makassar Aipda Darwis. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN