SOROTMAKASSAR -- Maros.
Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel dipimpin Ipda Artenius MB bersama personil Jatanras Polres Maros dipimpin Kanit Jatanras Aiptu Jusman Mattu, berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Maros.
Penangkapan tersangka curas ini berlangsung Selasa (30/04/2019) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita di Jln Abubakar Lambogo 2 No.5 Kelurahan Bara-baraya, Kota Makassar. Saat sudah tertangkap dan dilanjutkan pencarian barang bukti, ketiga tersangka berusaha melarikan diri.
Meski sebelumnya sudah diberikan tembakan peringatan berkali-kali ke udara, namun ketiga tersangka kasus curas ini tidak mengindahkan dan terus berusaha melarikan diri. Akibatnya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menghadiahi mereka timah panas yang mengena bagian betis masing-masing.
Ketiga tersangka pelaku tindak pidana curas ini yakni, lelaki Dedi Syam (32) beralamat Jln Abubakar Lambogo 2 No.5 Kelurahan Bara-baraya, Kota Makassar. Kemudian lelaki Akbar alias Rehan (33) berdomisili Jln Andi Tonro 2 Setapak 9 Kelurahan Pa'baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dan lelaki Mandala (23) bertempat tinggal Jln Sukaria 1 Lorong 1 No.11 Kota Makassar.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merek Oppo A57 warna hitam milik korban, 1 buah parang milik tersangka, busur dan anak panah milik tersangka, dan motor Yamaha Jupiter MX warna biri hitam yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana. Kini ketiga tersangka bersama barang buktinya sudah diserahkan ke Polres Maros guna proses hukum lebih lanjut. (im-ht/jw)