Setubuhi Pelajar Berusia 13 Tahun, Tiga Pelakunya Diringkus Polres Gowa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Polres Gowa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan 3 (tiga) pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yakni seorang pelajar berinisial SV (13 tahun) yang terjadi di Dusun Karebasse, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Jumat (05/04/2019) lalu.

Ketiga pelaku itu adalah lelaki MS (16) warga Dusun Karebasse, Kecamatan Bontonompo, serta lelaki MR (20) dan lelaki MH (17) yang merupakan warga Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rivai dan Kanit PPA Polres Gowa Aiptu Hasmawati saat menggelar Press Conference, Senin (08/04/2019) siang.

“Pelaku melakukan aksinya karena merasa sakit hati dengan korban yang menjalin hubungan dengan temannya, sehingga ia merencanakan menjebak korban untuk disetubuhi bersama pelaku lainnya guna membalaskan sakit hatinya,” terang AKP M Tambunan.

Pelaku yang berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa

Adapun kejadian berawal saat pelaku MS mengajak korban bertemu lewat facebook, kemudian korban pun bersedia bertemu dan dijemput oleh pelaku bersama MH naik motor menuju rumahnya.

Setibanya di rumah pelaku, MS pun mengajak korban ke dalam kamarnya, kemudian mencabuli korban namun ia menolak, sehingga pelaku mengancamnya dengan pisau dapur agar korban mau. “Setelah pelaku utama menyetubuhi, korban pun digilir kepada pelaku lainnya,” tambah Kasubbag Humas Polres Gowa.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan petugas, diantaranya 1 bilah pisau dapur, 1 unit sepeda motor scoopy, mukenah putih, 1 lembar celana dalam warna coklat milik korban, 1 pasang baju tidur warna biru, 1 lembar celana pendek warna hitam milik korban, dan 1 lembar BH putih.

“Pelaku kini dijerat dengan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman humuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP M Tambunan. (*dion)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN