Polres Gowa Lapis Persangkaan Kasus Korupsi Kades Bategulung dengan UU TPPU

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Penyidik Satreskrim Polres Gowa kini melapis persangkaan yang menjerat lelaki MS atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya terhadap dana desa di Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

"Penyidik akan melapis persangkaan terhadap tersangka lelaki MS, yang awalnya hanya dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor, namun kali ini dilapis dengan pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencuciam Uang (TPPU)," terang Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi dalam Press Conference, Selasa (02/04/2019) sore.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dua barang bergerak yang dimiliki pelaku, diantaranya 1 unit mobil merk Honda type Civic, 1 unit mobil merk CRV, dan 1 lembar STNK.

"Penyitaan dua mobil ini dilakukan sebab keduanya diperoleh tersangka dalam kurun waktu 2016-2018, yang artinya dimiliki pada waktu terjadinya tindak pidana, tepatnya saat tersangka menjabat sebagai kepala desa," ujar Shinto Silitonga.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi saat mengadakan Press Conference

Dikatakan Kapolres, penyidik tak hanya fokus terhadap dua benda yang disita, namun juga akan mendalami benda-benda lainnya yang termasuk kenikmatan berupa barang tidak bergerak lainnya, diantaranya tanah maupun bangunan.

"Penyidikan akan dilanjutkan terhadap benda-benda yang disita tersebut, sebab dalam UU TPPU ada asas pembuktian terbalik yang artinya penyidik gencar melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga merupakan hasil kejahatan bergerak/tidak bergerak selama waktu terjadinya tindak pidana yakni antara tahun 2105-2018," tambah Shinto.

Lebih lanjut, nantinya tersangka akan membuktikan sebaliknya dipersidangan terkait harta-harta yang disita penyidik adalah bukan berasal dari kejahatan. "Inilah asas pembuktian terbalik yang diterapkan penyidik Satreskrim Polres Gowa," ucap Shinto.

Adapun penyidik Polres Gowa juga telah mengidentifikasi sejumlah modus yang dilakukan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana desa, diantaranya tidak menyelesaikan 100% pekerjaan pembangunan di desa, tidak mengerjakan sama sekali proyek namun menyerap anggaran, serta tidak membayarkan tunjangan kadus, intensif RT/RW, PKK, Kader Posyandu, Linmas, Imam Dusun dan Guru PPA.

Tak hanya itu, tersangka juga menggelapkan dana honorarium tripides dan tunjangan aparat desa, tidak mentransfer anggaran Bumdes, serta tidak membayarkan utang pajak dari tahun 2016-2018. (*dion)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN