Serius Berantas Narkoba, Polres Sinjai Kembali Tangkap Empat Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

SOROTMAKASSAR - SINJAI.

Keseriusan Polres Sinjai dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba kembali dibuktikan dengan berhasil melakukan penangkapan terhadap empat diduga pelaku penyalahgunaan kasus narkotika jenis sabu di 3 (tiga) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polres Sinjai.

Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasi Humas AKP Fatahuddin membenarkan perihal penangkapan tersebut bahwa benar Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Zeim Arman didampingi KBO Ipda Rahman berhasil menangkap 4 (empat) pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga TKP berbeda.

“Pelaku ditangkap petugas dari Satuan Narkoba Polres Sinjai dari 3 (tiga) TKP yang berbeda. Pelaku pertama yang berinisial FN (26), warga dusun Tanah Tengah, Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Dan pelaku kedua berinisial lelaki RL (22), warga jalan Lampaso, Dusun Joanglampe, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Kedua terduga pelaku tersebut diamankan
di Dusun Tanah Tengah, Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan pada Senin (11/04/2022) sekira pukul 22.00 wita," bebernya.

Ditambahkan, pelaku yang ketiga berinisial lelaki AN (30) warga Dusun Gareccing, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan berhasil diamankan petugas di Jalan Poros Sinjai-Kajang, Dusun Tallise, Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe pada Minggu (17/04/2022) sekira pukul 19.00 Wita dengan barang bukti 1 (satu) sachet sabu dengan berat bruto 0,92 gram.

“Sementara pelaku keempat yang berhasil diamankan yakni berinisial lelaki AA (30) warga Dusun Sabbang, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, berhasil diamankan petugas di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, pada Minggu (17/04/2022) sekira pukul 21.00 Wita dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik bening berisi 2 (dua) sachet sabu dengan bruto 2,10 gram.

Pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku ke empat berusaha melarikan diri dan sempat membuang barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet kemudian dilakukan pengejaran dan petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun pelaku tidak menghiraukan sehingga petugas langsung memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

Kasi Humas Polres Sinjai menambahkan, total dari keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai di tiga TKP dari keempat pelaku ini yakni 3,38 gram.

“Saat ini keempat pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (AaN)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN