Polsek Somba Opu Polres Gowa Ringkus Enam Tersangka Pelaku Spesialis Pencuri Burung

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Aksi pencurian burung di Kampung Sero, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa berhasil digagalkan warga yang nyaris menjadi korban.

Maling tersebut, terciduk ketika sedang mengambil burung di dalam sangkar yang diletakkan di pekarangan rumah korban, Kamis (14/03/2019) dini hari.

“Enam tersangka pelaku dengan peranannya masing-masing berhasil diringkus. Mereka adalah DL, AL, FL, FS, AL, dan SI, yang mana seluruhnya merupakan warga Jln Pallantikang Gowa,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Iptu P Malelak saat menggelar Press Conference, Sabtu (16/03/2019) siang.

Polsek Somba Opu Polres Gowa berhasil amankan enam tersangka pelaku spesialis pencuri burung

Diketahui kejadian bermula saat tersangka pelaku sering melihat burung di tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga pada Kamis (14/03/2019) dini hari tersangka pelaku nekat memanjat pagar rumah korban dan masuk ke pekarangannya untuk mengambil burung yang disimpan dalam sangkar.

“Aksi tersangka pelaku ketahuan karena saat hendak mengambil, burung tersebut berterbangan dan menimbulkan suara gaduh yang akhirnya membangunkan korban,” jelas Iptu P Malelak.

Barang bukti dari tersangka spesialis pencurian burung

Sejumlah barang bukti pun kini berhasil diamankan dari tangan tersangka pelaku, diantaranya 3 (tiga) ekor burung Nuri, 2 (dua) ekor burung Merpati Balap, 2 (dua) buah sangkar burung, 1 (satu) ekor burung Kenari, 4 (empat) unit HP, 1 (satu) unit sepeda motor merk NMAX, serta 3 (tiga) ekor kucing jenis Persia dan Anggora.

Ditambahkan Kanit Reskrim, para tersangka pelaku tersebut rupanya sudah melakukan pencurian berulang kali di 14 TKP baik di wilayah Kota Makassar maupun Kabupaten Gowa. “Tersangka pelaku mengaku selain mencuri burung, ia juga mencuri HP,” tambahnya.

Keenam tersangka pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (*dion)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN