Timsus Polda Sulsel Berhasil Bekuk Dua Tersangka Pelaku Curas di Wilayah Kabupaten Maros

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Dua lelaki tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel bersama personil Unit Resmob Polsek Mandai, Rabu (13/03/2019) pagi sekitar pukul 10.00 Wita di Jln Goa Ria Sudiang.

Kedua tersangka pelaku tindak pidana curas di wilayah Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros ini diringkus personil gabungan Timsus Polda Sulsel bersama Unit Resmob Polsek Mandai, yang dipimpin langsung oleh Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, kedua tersangka pelaku curas ini, yakni lelaki Muh. Danu Pratama alias Danu (22) beralamat Jln Goa Ria Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dan lelaki Permadi alias Madi (21) beralamat Perumahan Kandea Api, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Berdasarkan laporan polisi di Polsek Mandai tanggal 5 Maret 2019, Timsus Polda Sulsel bersama Unit Resmob Polsek Mandai melakukan penyelidikan hingga diketahui tempat tinggal tersangka pelaku curas. Namun kenyataannya aparat kepolisian tidak pernah menemukan keberadaan lelaki Danu.

Menurut sumber di Kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis dalam perkara tindak pidana Korupsi yang baru saja bebas. Dan dari tangan mereka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP serta 1 unit sepeda motor Honda Beat. (ht)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN