SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil meringkus 2 (dua) pengedar Narkotika jenis Sabu yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa, Jumat (08/03/2019) lalu. Mereka adalah lelaki HR (36) dan lelaki AN (39).
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat menggelar Press Conference, Senin (11/03/2019) siang.
Kasat Narkoba mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi yang diterima serta serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan petugas, dimana 2 (dua) pelaku tersebut masing-masing diringkus di lokasi yang berbeda, yakni HR diringkus di Jln Benteng Somba Opu, Desa Benteng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Sedangkan AN diringkus di Rumah Kost Pondok Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Diakui kedua pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini, Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari masing-masing temannya dengan harga beli yang berbeda, yakni pelaku HR membeli seharga Rp.700.000,- per setengah gram, sedangkan AN membeli seharga Rp.850.00,- per gram, yang nantinya dijual dengan harga yang bervariasi.
Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari kedua pelaku, diantaranya pada HR ditemukan 3 sachet plastik bening yang berisikan kristal bening diduga Sabu dan 1 buah HP merk Samsung. Sementara pada AN ditemukan 11 sachet plastik bening yang berisikan kristal bening diduga Sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah korek api gas, 1 buah botol alkohol, 1 ball klip plastik kosong, dan 1 buah tas kecil warna batik hitam (tempat menyimpan Sabu yang disachet).
Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku tersebut kini dijerat dengan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda, sesuai dengan perbuatannya masing-masing, dimana HR dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan AN dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan menyampaikan, pihak Polres Gowa tidak akan mentolerir para pelaku penyalahgunaan Narkotika, khususnya bagi para pengedar yang melakukan aksinya di Kabupaten Gowa.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi para pelaku penyalahgunaan Narkotika di Gowa," tegasnya. (*dion)