SOROTMAKASSAR -- Maros. Anggota Unit Jatanras Polres Maros yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Polres Maros, Aiptu Jusman Mattu telah mengamankan tiga lelaki tersangka pelaku pemerkosaan terhadap diri seorang wanita yang masih dibawah umur.
Penangkapan ketiga tersangka pelaku pemerkosaan ini berlangsung Rabu (27/02/2019) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Poros Bantimurung, Dusun Pattene, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, ketiga tersangka yang kini diamankan di Posko Jatanras Polres Maros itu masing-masing lelaki Harun Pone alias Pone (20) beralamat Dusun Pattene, Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
Kemudian lelaki Fikri Haikal alias Ige (18) beralamat Jln Barumbung, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Dan lelaki Muh. Reihan alias Rehan (16) beralamat Jln Andi Jamin Deppabundu, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Sementara wanita dibawah umur yang menjadi korban pemerkosaan adalah, perempuan Faidah (15) beralamat Lingkungan Tamangape, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Selain menangkap dan menahan ketiga pemuda yang diduga telah memperkosa perempuan Faidah, personil Unit Jatanras Polres Maros juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung pemeriksaan kasus tersebut. (im/jw)