Andi Merina Lega Putusan Majelis Hakim PTUN Makassar

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan yang disebutkan sebagai penggugat, yakni Andi Merina melawan Kepala Desa Je’netallasa, Asrul, ST yang disebut sebagai tergugat.

Dengan melalui beberapa persidangan dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan Andi Merina (penggugat) dan menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara berupa surat Kepala Desa Je’netallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa tanggal 3 September 2018, perihal pemberhentian sebagai Ketua RW 04 Dusun Tombolo.

Oleh majelis hakim, Kades Asrul (tergugat) diminta untuk mencabut Keputusan TUN, berupa Surat Kades Je’netallasa, nomor 158/DJ/IX/2018 tanggal 3 September 2018 serta seluruh rincian biaya perkara dibebankan kepada Kades Je’netallasa (tergugat) sebesar Rp 258.000,-.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis (07/02/2019) oleh Majelis Hakim tersebut.

Hal ini diungkap Andi Merina didampingi saksi utamanya Hasniah di kediamannya di BTN Je’ne Ci’nong, Jumat (08/02/2019).

Merina juga mengatakan jika Kades akan ajukan banding. “Pak desa tidak terima kekalahannya dan kami siap menghadapi dan menunggu banding,” ungkapnya.

Sementara Kades Jenetallasa, Asrul ST mengatakan ke media ini, bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan.

"Kami belum menerima salinan putusan dari PTUN. Adapun keputusan hakim nantinya kami kembalikan semuanya ke prosedur hukum. Kami selaku pemerintah desa selalu melaksanakan tugas sesuai dengan aturan UU. Semua hal tentang keputusan-keputusan pemerintah desa selalu berdasarkan UU desa, perdes kewenangan desa, permendagri,” tulis Asrul saat di hubungi via Watshapp, Jumat (08/02/2019). (alfian)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN