Soal Perda RTRW Sulsel, KKP Akui Produk Hukum Pertama Terintegrasi Muatan RZWP3K

SOROTMAKASSAR - Makassar.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 mendapat pengakuan dari berbagai pihak.



Salah satunya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo mengakui, Perda tersebut menjadi produk hukum pertama hasil integrasi materi teknis muatan perairan pesisir atau dokumen final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

“Perda RTRW Sulawesi Selatan merupakan produk hukum pertama hasil integrasi muatan perairan pesisir pasca UU Cipta Kerja," tuturnya sebagaimana dirilis KKP.

Perda tersebut sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, materi teknis muatan perairan pesisir pada rencana tata ruang wilayah provinsi berupa dokumen final RZWP3K.

Dokumen final yang dimaksud, terdiri atas rencana tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang laut provinsi, struktur ruang laut, rencana pola ruang laut dan alur migrasi biota laut serta arahan pengelolaan ruang laut.

Selain itu, materi teknis muatan perairan pesisir pada rencana tata ruang wilayah provinsi harus mempertimbangkan aspek kedaulatan dan kesatuan wilayah, keberlanjutan, kesatuan ekosistem, pengarusutamaan ekonomi biru dan kebencanaan.
 
Sejalan dengan itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto juga menerangkan dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 ini sekaligus mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2039.
 
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, penataan ruang laut secara berkelanjutan menjadi instrumen yang sangat mendasar untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru (blue economy) yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi bagi aktivitas yang menetap di ruang laut.
 
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Niken Ariati memuji Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Hal itu berkat kerja keras Gubernur Sulsel Andi Sudirman beserta jajaran Pemprov Sulsel dan dukungan DPRD Sulsel dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.

“Kami mengapresiasi Provinsi Sulawesi Selatan yang secara progresif menyelesaian Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi. Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengintegrasikan  matra ruang darat dengan matra ruang laut sesuai UU No. 11/2020 dan PP No. 21/2021. Terima kasih atas perhatian dan kerja kerasnya pak Gubernur (Andi Sudirman),” ungkap Niken, beberapa waktu lalu.

Ia pun berharap, Pemerintah Daerah lainnya bisa mengikuti jejak Pemprov Sulsel dalam penyusunan RTRW yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN