Menko Marves Luhut Puji Incenerator Sulsel, Dilengkapi Izin Layani 281 Fasyankes

SOROTMAKASSAR — Makassar.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah memberi bantuan incenerator untuk pemusnahan limbah medis kepada kurang lebih 15 Provinsi mulai dari Sumatera sampai Papua.



Namun di Indonesia, hanya incenerator yang berada dalam pengoperasian UPT PLB3 Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulsel beroperasi dengan perizinan yang sudah lengkap, dan beroperasi sekitar 20 jam per hari.

Incenator ini telah beroperasi maksimal sejak tahun 2021 dengan kemampuan membakar kurang lebih 400.000 Kg limbah medis.

Selama tahun 2021, UPT Pengolahan Limbah B3 pada DPLH Sulsel telah melayani 281 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), terdiri dari 54 rumah sakit, 43 klinik dan 184 puskesmas.



Diketahui, pada Februari 2022 lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan berkunjung ke fasilitas layanan pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (UPT PLB3) pada Dinas DPLH Sulsel yang berada di kawasan Industri Makassar (KIMA).

Luhut saat itu mengatakan, ini satu-satunya milik Pemerintah Daerah yang beroperasi secara maksimal di Indonesia.

Ia pun takjub dan memuji dengan mengatakan “keren” sambil mengacungkan jempolnya.

Bahkan, saat itu pula, dirinya juga mengaku agar dapat membantu dalam peningkatan kapasitas sekaligus menjadikan lokasi ini sebagai benchmark bagi daerah lain.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan bahwa incenerator Sulsel menjadi yang terbaik di Indonesia.

“Incenerator DPLH Sulsel menjadi terbaik dan percontohan di Indonesia ,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Selasa, 26 April 2022.



“Incenerator ini juga dikunjungi oleh Pak Luhut. Satu-satunya bantuan pusat bersamaan yang sukses dan fungsional,” sebut Andi Sudirman.

UPT ini pun menjadi salah satu prioritas Andi Sudirman di tahun 2022 untuk penambahan kapasitas pemusnahan limbah B3 dengan target kapasitas 250 Kg/jam.

Kepala Dinas PLH Sulsel, Andi Hasbi menyebutkan, terkait incenerator bantuan tersebut di Provinsi lain belum ada yang lengkap perizinannya, semua beroperasi karena adanya edaran dari Kemenko Marves yang memerintahkan semua incenerator yang ada, baik yang sudah berizin maupun belum berizin agar dimanfaatkan untuk membantu memusnahkan limbah Covid-19.

Demikian pula dengan pengoperasiannya. Incenetaror UPT PLB3 Sulsel telah beroperasi maksimal sekitar 20 jam sehari dengan teknik yang sesuai dengan aturan pemerintah dan sesuai dengan aturan keselamatan dan jam kerja.

Di sisi lain dengan pengoperasian incenrator ini, Pemprov Sulsel selain terbantu dalam pemusnahan limbah medis yang terproduksi, juga mendapat pemasukan PAD yaitu sekitar Rp6 miliar pada tahun 2021. Hal lain yg juga sangat penting adalah dengan beroperasinya incenerator ini, juga telah membantu meringankan biaya operasional rumah sakit di Sulawesi Selatan, bahkan seluruh Indonesia. “Pak Luhut bahkan minta ke direktur PLB3 Kementerian LHK untuk mengajak Provinsi lain belajar ke Sulsel,” sebutnya.

Sebelum beroperasinya incenerator Pemprov Sulsel, biaya yang ditanggung rumah sakit rata-rata Rp 50 ribu per kg limbah medis.

Setelah dihitung secara teknis sebagai dasar penetapan tarif pemusnahan di incenerator Pemprov Sulsel hanya dibutuhkan sekitar Rp 25 ribu per kg.

Akhirnya penetapan tersebut diikuti pelaku usaha incenerator secara nasional dengan menurunkan tarif.

“Kunjungan Pak Luhut juga sebelumnya, ingin mengetahui, mengapa Sulsel bisa lebih baik dibanding yang lain, yang bisa dikatakan belum beroperasi. Bahkan ada di salah satu provinsi, beberapa bagian inceneratornya diambil orang karena belum beroperasi,” ujarnya. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN