PD Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Sanksi BK Tidak Akan Merubah Proses Pidana
SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.
Proses kasus pidana perselingkuhan yang dilaporkan Yohanis Samma Pasangka ke Polres Toraja Utara saat ditelusuri awak media diketahui bahwa proses kasus tersebut sudah masuk dalam tahap pemanggilan terlapor sebanyak dua kali dan pemanggilan itu tidak pernah dipenuhi oleh terlapor oknum dewan berinisial PD, dan kembali akan di jadwalkan surat pemanggilan ketiga oleh Polres Toraja Utara.



