Bawaslu Selayar Diduga Loloskan Panwascam Terindikasi Ketua BPD dan Sekdes

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Perekrutan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar pada tanggal 27 November sampai 3 Desember 2019 lalu diduga menimbulkan masalah.

Pasalnya beberapa anggota panwascam yang direkrut oleh Bawaslu lolos seleksi terindikasi menjabat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa di Desa Majapahit Kecamatan Pasimarannu.

Hal ini dibenarkan oleh Camat Pasimarannu H. Askari, S.Pd saat dikonfirmasi. Ia menyebutkan bahwa yang namanya Haryadin, S.Pd adalah Ketua BPD di Desa Majapahit wilayah Kecamatan Pasimarannu.

Askari juga mengatakan, sepakat jika dipersyaratan awal dilampirkan syarat pengunduran diri apabila mendaftar di Panwascam seorang Ketua BPD.

Menurut sumber lain yang tidak ingin namanya disebut menyampaikan bahwa selain Ketua BPD juga ada yang terindikasi seorang Sekretaris Desa (Sekdes) dan Operator Sekolah. "Ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

"Pasalnya beberapa anggota panwascam yang lolos adalah orang yang masih punya kaitan atau berprofesi sebagaimana yang termaktub pada pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yaitu khususnya pada point j, k dan n," jelasnya.

"Betul, saya kenal betul mereka itu, ada yang perangkat desa, operator sekolah, tenaga kontrak dan lain-lain," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa Bawaslu harus konsisten bergerak sesuai aturan. Rangkap jabatan anggota BPD diatur dalam UU Desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD.

"Bawaslu harus konsisten dengan aturan, kalaupun itu tergantung tahapan maka Bawaslu harus membuat tahapan bahwa sebelum masuk tahapan tes administrasi seharusnya pendaftar sudah menyodorkan surat pengunduran diri, agar tidak terkesan yang mendaftar adalah orang yang hanya melakukan coba-coba, dan ini melanggar aturan," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan tentang efek yg akan diterima oleh Bawaslu jika orang yang lolos ini tidak siap mengundurkan diri dari profesi sebelumnya maka praktis Bawaslu harus merekrut ulang. "Sebab secara otomatis mereka telah gugur oleh aturan yang berlaku," tutupnya. (Tim/UH)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN