Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Khaidir, Tujuh Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

SOROTMAKASSAR -- Gowa. Aparat Kepolisian Resort (Polres) Gowa berhasil mengungkap motif di balik kasus pengeroyokan atau tindak kekerasan dimuka umum yang dilakukan secara bersama-sama atas diri seorang mahasiswa asal Selayar, lelaki Khaidir (23) dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam Press Conference yang digelar Polres Gowa pada Rabu (12/12/2018) siang di Mapolres Gowa, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi mengakui jika pihaknya telah menetapkan pula sebanyak 7 (tujuh) orang tersangka yang diduga terlibat sebagai pelaku pengeroyokan.

Ketujuh tersangka yang semuanya beralamat Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kini dijebloskan ke tahanan Polres Gowa dan akan menjalani pemeriksaan, yakni RDN (47), ASW alias Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24) dan YDS (49).

Menurut Shinto, peristiwa yang menimpa Khaidir, warga Dusun Manarai, Desa Bontoborusu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Selayar ini, terjadi Senin (10/12/2018) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita di Lingkungan Jatia Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Penetapan ketujuh tersangka tersebut, diputuskan aparat kepolisian setelah melakukan penyelidikan awal dengan melaksanakan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, mengambil keterangan sekitar 13 orang saksi, mengadakan pra rekonstruksi dan gelar perkara.

Dijelaskan, kronologis kejadian bermula dari kedatangan korban ke rumah tersangka YDS dan mengetuk pintu rumah dengan keras, namun pintu tidak dibuka. Akhirnya korban masuk ke sebuah tempat ibadah dan melakukan kegiatan agresif terhadap barang-barang di dalam. Melihat itu, YDS menegur korban namun tidak digubris.

Tak lama berselang, warga sekitar pun berdatangan dan terpancing kemarahannya hingga beraksi melakukan tindakan kekerasan menggunakan tangan kosong dan kayu balok terhadap diri korban hingga bersangkutan meninggal dunia akibat menderita luka-luka di bagian tubuhnya.

Main Hakim Sendiri

Menanggapi peristiwa pengeroyokan itu, Shinto secara tegas menyatakan sangat menyayangkan kejadian tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga terhadap korban. “Kami sangat menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan para pelaku. Karena ini sangat bertentangan dengan hukum,” ucapnya.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas, diduga para pelaku yang berjumlah 7 orang tersebut mengalami mis-interpretasi (salah tafsir) atas perilaku yang diperlihatkan korban sewaktu kejadian, sehingga menyebabkan terjadinya aksi main hakim sendiri.

“Siapapun yang main hakim sendiri, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan konsekuensi hukumnya yang berlaku,” tegas Shinto.

Pihak Polres Gowa, tambahnya, akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, maupun terhadap keluarga maupun teman korban, untuk mengetahui hal-hal atau kondisi terakhir korban sebelum meninggal. (*rm)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN