Adnan Purichta Ichsan Akan Daftarkan Honorer Empat SKPD di BPJS Ketenagakerjaan

SOROTMAKASSAR -- Gowa. Pemerintah Kabupaten Gowa kembali melakukan terobosan baru dengan bekerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait keselamatan dan jaminan kerja bagi para pekerja dan honorer sebagai upaya peningkatan etos dan semangat kerja.

Hal ini ditandai, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan akan mendaftarkan tenaga honorer pada empat SKPD di BPJS Ketenagakerjaan yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Adnan mengungkapkan hal itu saat dirinya menerima audiens BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi, Maluku, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Rabu (12/12/2018).

Ia mengaku salut dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya ini sangat baik digunakan bagi pekerja, apalagi iuran perbulannya sangat terjangkau Rp.5.400,- perbulan.

"Terus terang saya sangat salut, Insya Allah saya akan arahkan semua pekerja dan honorer dari keempat dinas itu untuk menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk petugas kebersihan, guru honorer, dan aparat-aparat desa," tutur Adnan.

Sehingga kata Adnan, pihaknya akan memanggil satu persatu pimpinan keempat dinas terkait untuk mengidentifikasi siapa saja tenaga teknis atau honorer yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan ini.

Sekaitan dengan itu, Syafriadi Djaenaf Dg Mangka, aktivis LSM Gowa yang juga Ketua GOWAMO memberikan apresiasi dan harapan sehubungan dengan kerja sama Pemkab Gowa dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Patut dan penting untuk diapresiasi sebagai bagian dari mengakomodir eksistensi honorer karena bisa menjadi solusi terbaik atas problematika pekerja dan honorer di Kabupaten Gowa dengan harapan agar pemerintah Kabupaten Gowa harus bisa memberikan jaminan terkait klaim BPJS agar pengurusannya tidak berbelit-belit," kata Syafriadi Djaenaf kepada media ini Rabu (12/12/2018).

Sementara itu, Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi dan Maluku, Sudirman Simamora membeberkan keuntungan yang didapatkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Sangat banyak perlindungan yang didapatkan dengan hanya Rp.5.400,- orang perbulan, seperti saat kecelakaan kerja misalnya dalam perjalanan rumah ke tempat kerja sampai pulang pun, jika terjadi kecelakaan maka semua biaya kami yang tanggung hingga benar-benar sembuh," bebernya.

Tak hanya itu, apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar upah kerja dikali 48.

"Misalnya kecelakaan lalu meninggal, itu akan mendapatkan santunan hingga Rp.67,8 juta, karena jika upah kerja honorer Rp.1 juta dikali 48 menjadi Rp.48 juta ditambah santunan berkala Rp.4,8 juta, biaya penguburan Rp.3 juta, dan apabila memiliki anak akan mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar Rp.12 juta, sehingga total yang didapatkan Rp.67,8 juta," paparnya.

Bahkan kata Sudirman, apabila meninggal karena sakitpun akan mendapatkan santunan dengan total Rp.24 juta dengan rincian biaya pemakaman Rp.3 juta, santunan berkala Rp.4,8 juta dan santunan kematian Rp.16,2 juta.

Ditempat yang sama, bagian Pemasaran KeuanganTI BPJS Ketenakerjaan Gowa, Sulis Indrayani mengatakan, saat ini dinas yang sudah terdaftar yakni Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, dan Satpol PP. (alfian)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN