Pemda dan DPRD Lutra Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) bersama DPRD Lutra menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018. Persetujuan itu, ditandatangani kedua lembaga, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Lutra, Senin (29/07/2019).

Penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut, dilakukan langsung Bupati Lutra, Indah Putri Indriani dan Ketua DPRD Lutra, Mahfud Yunus.

Ketua DPRD Luwu Utara, Mahfud Yunus menyampaikan, ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 ini, telah dibahas dan telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Lutra.

Untuk itu, hasil dari pembahasan ranperda 2018 menyatakan secara umum menyetujui ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 ini.

"Memang terdapat beberapa catatan, dimana hal tersebut dapat menjadi masukan dan acuan bagi Pemerintah Kabupaten, untuk menyusun dan melaksanakan anggaran tahun berjalan serta tahun berikutnya dengan baik dan maksimal. Kami di DPRD berharap, masukan dan catatan itu dapat diterima dan dilaksanakan di tahun selanjutnya, agar pemerintahan ini berjalan lebih baik dan maksimal, dimana muaranya untuk meningkatkan pembangunan di segala bidang, terutama bagi kesejahteraan masyarakat," ungkap Mahfud Yunus.

Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengapresiasi upaya DPRD Lutra, yang telah melakukan pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018. Masukan dan catatan yang disampaikan, tentu akan menjadi prioritas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan penganggaran di tahun selanjutnya.

Indah memaparkan, pendapatan daerah Lutra pada APBD tahun anggaran 2018 dianggarkan sebesar 1.305 triliun yang dapat terealisasi sebesar 1.283 triliun atau 98,26% saja.
Untuk belanja dan transfer pada APBD 2018 dianggarkan sebesar 1.317 triliun, terealisasi sebesar 1.287 triliun atau 97.77% saja.

Apa yang telah Pemda kerjakan pada siklus waktu satu APBD tersebut dapat dirasakan manfaatnya bagi warga, meskipun itu tidak sedikit harapan, keinginan dan kebutuhan masyarakat dapat segera dipenuhi karena Pemda memiliki keterbatasan dan keterbatasan keuangan daerah dan keterbatasan sumber daya lainnya.

"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 ini, menjadi feedback atau umpan balik bagi awal siklus berikutnya. Tentunya masukan positif dari DPRD akan kami terima dengan baik untuk melangkah di tahun anggaran selanjutnya," jelas Indah Putri Indriani.

Indah Putri Indriani juga menyampaikan, setelah ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 ini disetujui, Pemkab Lutra akan menyampaikan laporan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 ini, kepada Gubernur Sulawesi-Selatan untuk dievaluasi.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Pj Sekda LutraTafsil Saleh, serta seluruh pimpinan SKPD dilingkup Pemda Luwu Utara. (yustus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN