Bupati Lutra Tegaskan Tabung LPG 3 Kg Bukan Untuk ASN

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Usai mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Sabtu (01/06/2019) kemarin di Lapangan Upacara Kantor Bupati Luwu Utara, Bupati Indah Putri Indriani langsung memantau kegiatan penukaran tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 5,5 kg yang dilaksanakan di areal parkir timur Kantor Bupati. Penukaran tabung gas ini hanya untuk kalangan ASN.

Tidak hanya Bupati, Dandim 1403 Sawerigading serta Kapolres dan Wakapolres Luwu Utara, dan Kepala DP2KUKM Muslim Muhtar juga terlihat mendampingi Bupati.

Sales Excecutive LPG Wilayah I Sulawesi, Risal Arsyad, bersama Agen LPG dari PT Warna Warni, juga ikut membantu ASN dalam penukaran tabung tersebut.

Antusiasme ASN terlihat begitu tinggi dalam menukar tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 5,5 kg. Ada yang menukar 1 tabung dengan menambah Rp 175 ribu. Ada pula yang menukar 2 tabung, hanya dengan menambah Rp 75 ribu. Ada pula yang melakukan refill atau isi ulang. Bahkan ada ASN yang membeli perdana tabung 5,5 kg seharga Rp 300 ribu.

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengimbau kepada seluruh ASN untuk segera menukarkan tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 5,5 kg (non subsidi).

“Tabung LPG 3 kg ini sebenarnya tidak diperuntukkan buat ASN, tapi diperuntukkan bagi saudara-saudara kita, khususnya yang pra sejahtera,” kata Indah Putri Indriani.

“Saya berharap, gunakanlah tabung LPG 3 kg ini dengan baik. Untuk itu, kembali saya mengimbau kepada saudara-saudara kita, khususnya para ASN yang masih menggunakan tabung LPG 3 kg agar segera menukarkannya di tempat yang telah disediakan,” pungkas Indah Putri Indriani. (yustus/frans)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN