SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) akan mempersiapkan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) bagi masyarakat yang ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
Penerapan tanda tangan elektronik ini menurut Kepala Dinas Dukcapil Lutra, Masu'd Masse merupakan inovasi yang telah diberlakukan oleh Kementerian Dalam Negeri RI dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
Khusus untuk Kabupaten Luwu Utara, tanda tangan elektronik ini akan efektif diterapkan Disdukcapil Lutra pada bulan Agustus 2019 kedepan.
“Iya kami belum terapkan tanda tangan elektronik (TTE) untuk penerbitan KK dan Akta Kelahiran. Nanti di bulan Agustus sudah mulai efektif dilaksanakan,” ujar pak Piko panggilan akrabnya Kadis Dukcapil Lutra, kepada media ini, Kamis (23/05/2019).
Mas'ud Masse mengaku, TTE ini akan diterapkan di Kabupaten Luwu Utara dan respon masyarakat cukup bagus. Buktinya kamu Pers sambil menunjuk kepada wartawan media ini, terus menanyakan kapan diberlakukan, dan masyarakat memang membutuhkan pelayanan yang mudah.
"Ketika sudah diterapkan nanti tanda tangan elekronik ini, walaupun saya sedang tugas luar atau rapat, operator bisa cek dan approve melalui tablet atau gadget saya, pakai tandatangan elektronik/barcode itu," ungkap Kadis Dukcapil.
Untuk penerapan tandatangan elektronik, daerah lain sudah menerapkannya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dan untuk Kabupaten Lutra nanti efektif diterapkan.
“Untuk itu nantinya masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan sangat senang. Karena TTE ini terwujud maka pelayanan bagi mereka cukup mudah, cepat selesai dan gratis,” ucapnya.
Ia menyebutkan lagi, dengan diterapkannya nanti di bulan Agustus 2019, TTE ini warga yang ingin mengurus berkas seperti Akte Kelahiran dan KK tidak perlu menunggu lama. Sebab, berkas yang masuk langsung diproses penerbitan dokumen.
Pak Piko pun memberikan imbauan agar yang hadir nantinya untuk mengurus dokumen kependudukannya adalah warga bersangkutan sendiri.
Karena ada dua hal penting yang dapat menguntungkan yang bersangkutan. Pertama, data yang akan dimasukkan adalah data yang valid, dan yang kedua data pengurusan tersebut bersifat gratis atau tidak dipungut biaya. (yustus/frans)