Polres Polman Tetapkan Mantan Bendahara Dinkes Polman Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dinkes 2023

SOROTMAKASSAR - POLMAN.

Mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Kesehatan Tahun 2023.

Penetapan tersangka MI setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Polman di Mapolres Polman Jalan Dr. Ratulangi Nomor 17 Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Kamis, 08 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi mengatakan, tersangka MI alias I merupakan bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Polman pada tahun 2023.

MI diduga telah menyelewengkan anggaran senilai total Rp 2.163.502.000,- dari 5 pos kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Polman, yakni dana perawatan dan persalinan, akreditasi Puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan tambahan uang serta iuran BPPU.

"Sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka MI ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan," bebernya.

Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Polman, dari hasil penyelidikan, MI mengakui telah menggunakan sebagian besar dana yang dikelola untuk bermain judi online. Bentuk judinya bervariasi, mulai dari slot hingga judi bola. "Sebagian besar dana dikelola untuk bermain judi online," terangnya.

Sementara Kanit Tipidkor Polres Polman, IPTU Arifin menyebutkan, telah menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif. Dimana dalam satu bulan, nilai transaksi di rekening MI mencapai Rp 64 juta.

Sehingga, lanjutnya, kasus tersebut tengah dalam proses hukum lebih lanjut dan pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Penyidik telah menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif. Yang dalam satu bulan, nilai transaksi di rekening MI mencapai Rp 64 juta," jelasnya.

Ditambahkan Kanit Tipidkor Polres Polman, penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Polman. Sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "MI diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (Arfan)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN