Aktif Kawal THM di Pinrang, FPI Tantang Kapolres AKBP Edy Sabhara Tangkap Pemilik Diskotik Tempat Peredaran Miras

SOROTMAKASSAR - PINRANG.

Front Pemuda Intelektual (FPI) yang aktif selama ini mengawal Tempat Hiburan Malam (THM) diskotik ilegal menantang Kapolres Pinrang AKBP Edhy Sabhara yang belum cukup dua bulan menjabat supaya menangkap pemilik diskotik peredaran miras di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Akibat maraknya diskotik peredaran miras beroperasi secara ilegal di Bumi Lasinrang yang belum mampu diselesaikan kapolres sebelumnya AKBP Andiko Wicaksono menjadi tantangan kapolres sekarang menuntaskan persoalan itu.

Rifky dari Front pemuda Intelektual (FPI) menyampaikan, diskotik ilegal yang menjual miras yang beroperasi tidak mengantongi izin perdagangan dan izin dari pemerintah daerah yang sampai saat ini dibiarkan begitu saja.

Secara organisasi FPI menantang Kapolres Pinrang AKBP Edhy Sabhara untuk menegakkan supremasi hukum dan tidak takut dengan mafia-mafia miras jika masih menjaga integritas institusi Polri sebagaimana semestinya.

“Saya sangat yakin jika pemilik diskotik yang jumlahnya puluhan beroperasi secara ilegal punya bekapan yang kuat dan diindikasikan mampu membayar aparat penegak hukum sehingga mereka ciut memberikan sanksi pidana terhadap pemilik diskotik yang sudah beberapa kali di OTT dengan barang bukti, tapi tak kunjung ada penegakan hukum yang jelas,” ujarnya ke awak media, Jumat (09/05/2025).

Ironisnya lagi, pelaku-pelaku diskotik yang sudah di OTT beberapa kali dan bahkan dilakukan penyitaan alat DJ dan minuman botol yang bervarian oleh personel Polres Pinrang, tapi hanya beberapa hari tertutup dan beroperasi kembali yang dianggap ada kongkalikong antara kepolisian dan pemilik diskotik.

“Kami secara organisasi akan melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Selatan yang kedua kalinya ketika Kapolres Pinrang AKBP Edhy Sabhara juga takut dan tunduk terhadap pemilik diskotik yang menjual miras dan menyediakan ladies yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan masif terjadi di Bumi Lasinrang,” tegas Rifky.

Padahal jelas sekali acuan dari kepolisian untuk memproses pemilik diskotik penjualan miras yang jelas tidak memiliki SIUP-MB, SITU, dan SKPL yang harusnya dilengkapi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Adapun beberapa aturan-aturan yang dilanggar oleh pemilik diskotik penjualan miras diantaranya Pasal 37 Ayat (1) berbunyi ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’.

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang No. 9 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan dan Penertiban Peredaran, Penjualan dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol di Kabupaten Pinrang.

“Kami berharap Kapolres Pinrang mampu memberantas dan menangkap pemilik diskotik peredaran miras ilegal di Kabupaten Pinrang serta meminta keterlibatan dan ketegasan TNI, Pemerintah Daerah untuk menciptakan Pinrang religius, aman dan kondusif,“ terang Rifky. (Bara)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN