SOROTMAKASSAR -- Gowa. Aparat gabungan dari Tim Resmob Polres Gowa, Polsek Somba Opu, Polsek Palangga dan Polsek Bontomarannu, yang dipimpin Panit Reskrim Poksek Somba Opu, Ipda Malelak, SH, MH, Selasa (13/11/2018) melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Diantara kawanan pelaku curat yang dikejar polisi, seorang diantaranya diketahui pula tercatat sebagai DPO Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kasus pencurian dengan kekerasan. Sindikat pelaku curat ini beranggotakan 4 orang, yakni JR (28) warga Jeneponto, KN (45) warga Bantaeng, PN (30) warga Bantaeng, dan RZ (20).
Keempat pelaku curat ini, pada Januari 2018 telah melakukan kejahatan curat di rumah H. Huba (61) di perumahan BTN Nuki, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, dengan cara membuka karet kaca mobil dan merusak soket kunci kemudian membawa kabur mobil pick-up warna hitam merek Suzuki Carry milik korban.
Dari empat pelaku curat itu, seorang diantaranya yakni KN sedang menjalani hukuman di Lapas Makassar. Sementara pelaku lainnya yang dikejar di Tonro Kassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto pada Selasa (13/11/2018) pagi pukul 06.30 Wita, hanya JR yang berhasil ditangkap, PN dan RZ masih buron.
Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik. Polisi pun memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak dihiraukan pelaku. Dalam keadaan terdesak, aparat terpaksa bertindak tegas dan terukur dengan melepaskan peluru ke arah kaki dan tangan pelaku.
Meski sudah tertembak, pelaku tetap melompat turun hingga terjatuh dari jendela rumah. Polisi pun terus mengejar dan berhasil mengamankan pelaku serta langsung membawanya ke rumah sakit, namun dalam perjalanan nyawanya tak tertolong. (aji taruna)