SOROTMAKASSAR -- Maros.
Sebanyak kurang lebih 65 orang karyawan pabrik PT Makassar Marmer Mulia Indah (MMMI) di Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, menggelar aksi mogok kerja, Rabu (06/02/2019) sekitar pukul 10.30 Wita.
Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, aksi mogok kerja ini dilakukan sebagai pernyataan sikap para karyawan dalam menolak kebijakan rolling kerja yang diterapkan manajemen perusahaan PT MMMI pertanggal 6 Februari 2018.
Terkait kebijakan rolling kerja tersebut, Wakil Manajer Produksi PT MMMI, Tommy Kurniawan menjelaskan, jumlah karyawan PT MMMI di Kabupaten Maros sebanyak 91 orang, terdiri dari 70 orang karyawan tetap, 15 orang karyawan harian, dan 6 orang security. Khusus karyawan harian dan security tidak dikenakan rolling kerja.

Menurut dia, pertanggal 6 Februari 2019 perusahaan menerapkan sistim rolling kerja untuk 65 orang dari 70 orang karyawan/buruh. Kebijakan itu ditolak oleh karyawan karena dianggap tidak adil. Padahal keputusan itu diterapkan mengingat kondisi order yang sepi sehingga perusahaan mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi defisit keuangan yang dialami.
Terkait kebijakan tidak diikutkannya 5 orang dalam rolling kerja, ungkap Tomny Kurniawan, dengan alasan jika 5 orang karyawan tersebut ikut dirooling, akan mengakibatkan perusahaan tidak berjalan baik dari segi produksi dan penjualan. Kelima karyawan yang tidak ikut rolling kerja yakni, Kepala Produksi, Operator Forklip, Operator Excavator, Elektrik Umum, dan Elektrik Otomotif.

Sementara itu, Karyawan PT MMMI, Ridwan mengemukakan, kebijakan perusahaan tentang rolling kerja itu diterima oleh karyawan, namun dengan catatan semua karyawan harus ikut dirooling. Sebab kebijakan atas 5 orang karyawan tidak ikut rolling, pihak perusahaan dianggap tidak adil. Karenanya, jika tuntutan karyawan tidak dikabulkan, maka aksi mogok kerja tetap dilaksanakan.
Hingga pukul 13.00 Wita, para karyawan tetap melaksanakan aksi mogok kerja. Pasca mogok kerja, pihak keamanan dan aparat Desa setempat yakni Aiptu Syarifuddin (Bhabinkamtibmas Kelurahan Leang-Leang), Serka Jamaluddin (Babinsa Kelurahan Leang-Leang), Alamsyah (Ketua RW), dan Alimuddin (Ketua RT) telah memediasi kedua belah pihak, namun pihak manajemen perusahaan tetap kepada keputusannya, dan karyawan juga tetap menuntut semua karyawan diterapkan sistim rolling. (im/jw)