SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Tinggal menghitung hari, Pilkada serentak di wilayah Sulawesi Selatan, termasuk di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) akan digelar, tepatnya 9 Desember 2020.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Lutra, Muh Nahrul pada media ini, Kamis (4/12/2020), mengatakan, proses pemungutan suara berlangsung saat pandemi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan sejumlah peraturan yang mengadopsi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 untuk pencegahan dan pemutusan sebaran virus Corona.
KPU mewajibkan penerapan protokol kesehatan di seluruh tahapan Pilkada 9 Desember 2020 di seluruh wilayah, termasuk pada hari H pencoblosan.
"Seluruh tahapan (Pilkada Serentak 2020) harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
"Penerapan protokol kesehatan penting diperhatikan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pemilih," tambahnya.
Di antara ketentuan baru yang berkaitan dengan protokol kesehatan dalam Pilkada 9 Desember 2020 adalah tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pencoblosan dan penataan denah di TPS.
Denah TPS pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 dan penataannya itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020.
Poin utama di TPS yakni, TPS berukuran minimal panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau disesuaikan dengan kondisi setempat, TPS diberi tanda batas dengan tali atau bahan lain, pintu masuk dan keluar TPS harus menjamin akses gerak pemilih disabilitas pemakai kursi roda, TPS bisa dibuat di ruang terbuka atau ruang tertutup.
TPS di ruang terbuka, tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, pemilih, dan saksi dapat diberi pelindung terhadap panas matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara.
Sementara di ruang tertutup, luas TPS harus bisa menampung pelaksanaan rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, serta posisi pemilih membelakangi tembok/dinding ketika mencoblos di bilik suara.
TPS dilengkapi ruangan/tenda, alat pembatas, papan pengumuman untuk memasang daftar paslon dan salinan DPT, tempat duduk dan meja ketua dan anggota KPPS, meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara, tempat duduk Pemilih, Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dan alat penerangan yang cukup. Tempat duduk pemilih menampung minimal 25 orang, dan ditempatkan dekat pintu masuk TPS.
Meja dan tempat duduk anggota KPPS keempat dan KPPS kelima, di dekat pintu masuk TPS. Tempat duduk anggota KPPS keenam di dekat kotak suara.
Tempat duduk anggota KPPS ketujuh di dekat pintu keluar TPS. Tempat duduk untuk Pemilih, Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS ditempatkan di dalam TPS, dan untuk Pemantau Pemilihan ditempatkan di luar TPS.
Meja untuk tempat kotak suara ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 meter dari tempat duduk ketua KPPS
dan berhadapan dengan tempat duduk pemilih. Meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh pemilih umum, dan pemilih yang menggunakan kursi roda.
Bilik Suara ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan saksi, dengan ketentuan jarak antara Bilik Suara dengan batas lebar TPS paling sedikit 1 meter. (yus)