Kadisdik Sulsel Tegaskan Larangan Pungli di Dunia Pendidikan

SOROTMAKASSAR --MAKASSAR,

Kepala Dinas  Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel), Iqbal Nadjamuddin, memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di satuan pendidikan.

Penegasan ini dituangkan dalam surat edaran yang resmi dirilis pada 13 Januari 2025, sebagai langkah responsif terhadap laporan indikasi pungli di sejumlah lembaga pendidikan.

"Surat edaran ini telah kami keluarkan dan ditujukan kepada seluruh cabang dinas serta satuan pendidikan di Sulawesi Selatan," kata Iqbal saat berbicara kepada media di Makassar, Kamis (16/01/2025).

Langkah Tegas atas Rekomendasi Inspektorat

Iqbal menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.

Rekomendasi itu didasarkan pada temuan indikasi pungli yang terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk pemberian uang sebagai tanda terima kasih.

"Kami menerima banyak laporan adanya praktik pungutan dan pemberian uang yang mengatasnamakan apresiasi atau ucapan terima kasih. Oleh karena itu, melalui edaran ini, kami menegaskan agar semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tegasnya.

Poin Penting dalam Edaran Larangan Pungli

Dalam surat edaran tersebut, beberapa poin utama menjadi perhatian khusus. Di antaranya :
- Larangan Penerimaan Uang atau Barang sebagai Ucapan Terima Kasih. Seluruh satuan pendidikan dilarang menerima hadiah atau uang dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan.
-Penghentian Pungutan pada Proses PPDB dan Mutasi Siswa: Semua pungutan yang berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mutasi siswa dinyatakan ilegal.

"Jika pungutan liar tetap dilakukan, baik penerima maupun pemberi imbalan akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujar Iqbal.

Komitmen Penegakan Hukum

Sebagai wujud keseriusan, Disdik Sulsel memastikan akan melakukan evaluasi terhadap oknum yang terbukti terlibat dalam praktik pungli.

Iqbal berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

"Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang melanggar edaran ini," tambahnya.

Harapan untuk Satuan Pendidikan

Iqbal menutup pernyataannya dengan mengimbau seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga integritas dunia pendidikan di Sulawesi Selatan. Ia menekankan, larangan pungli adalah bagian dari upaya menciptakan suasana belajar yang kondusif dan profesional.

"Kami ingin memastikan pendidikan berjalan dengan baik, tanpa ada beban tambahan bagi masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pungli di satuan pendidikan, sehingga memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh siswa serta orang tua di Sulawesi Selatan.(Hdr)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN