SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.
Pemerintah Daerah Kab.Toraja Utara lewat Dinas kependudukan dan catatan cipil bersama RS.Elim Rantepao melakukan perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yoel Tangdiembong ,SH.MH. sebagai pihak ke satu dan dr. Hendrik Saranga, MARS ,Direktur Utama RS Umum Elim Rantepao sebagai pihak ke dua, dengan No 470/134/DKC/IX/2020 pada tanggal 24 September 2020.
Kerjasama ini dilakukan untuk permudah masyarakat dalam pengurusan terkait "Kepemilikan Dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian", yang terjadi dalam RS Elim, perjanjian kerjasama ini dilakukan di Ruang Direktur Utama RS Umum Elim Rantepao, Rabu,14 Oktober 2020.
Atas Kerjasama ini selain mempermudah juga bertujuan untuk mengoptimalkan inovasi pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Toraja Utara, dan juga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan percepatan kepemilikan akta kelahiran kepada anak baru lahir dan akta Kematian bagi masyarakat yang meninggal .
Kepala dinas Dukcapil Yoel Tangdiembong kepada wartawan mengatakan, " dengan inovasi ini, dapat meningkatkan pelayanan akta kelahiran bagi masyarakat yang membutuhkan saat baru melahirkan bayi di rumah sakit Elim Rantepao, dimana dokumen akta lahir yang dibuat tidak lagi melalui tanda tangan basah, tapi dicetak sendiri dengan tandatangan elektrik pada kertas HVS 80 miligram atau A4, jadi pihak Rumah sakit dapat mengirim data lewat WA kepada Disdukcapil lalu dukcapil tindak lanjuti dengan mengadakan validasi data, kemudian menerbitkan akta kelahiran dan akta Kematian tanpa merepotkan lagi keluarga yang bersangkutan dan pulang bisa membawa dokumen". terang Yoel.
"Semua ini untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis link, dengan pemanfaatan data, Card Pri, untuk mendapatkan hak dasar harus gunakan Bio Matrik walaupun tanpa KTP, hanya dengan menampilkan wajah, mata dan sidik jari langsung dikenal identitas seseorang. Data pribadi seseorang tidak dapat dibuka sembarangan oleh orang lain dan hanya dapat dibuka oleh kita sendiri yang berwenang. Dan bila melahirkan di Puskesmas atau rumah, kita akan kerjasama dengan Dinas kesehatan melalui Puskesmas," ungkapnya.
Sementara Direktur Utama RS Umum Elim Rantepao Hendrik Saranga menyampaikan, " Atas kerjasama ini kami pihak rumah sakit menyambut dengan baik dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja utara melalui Disdukcapil, karena cara sistem ini sangat memudahkan pelayanan kepada masyarakat Toraja Utara untuk dapat memiliki dokumen yang diperlukan terutama kepada yang melahirkan dan yang meninggal di RS Umum Elim Rantepao, kami akan tindak lanjuti dan mohon tetap ada bimbingan dari Disdukcapil karena ini adalah hal yang baru, dan kiranya kedepan akan jauh lebih baik dalambpelayanan kita kepada masyarakat Toraja Utara", kata Hendrik, (man*)