
Harijanto Karjadi Bos Hotel Kuta Paradiso Dituntut 3 Tahun Penjara
SOROTMAKASSAR -- Denpasar.
Terdakwa bos Hotel Kuta Paradiso Bali, Harijanto Karjadi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta memberikan keterangan palsu pada akta autentik, Senin (13/01/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar dituntut pidana penjara selama tiga tahun.