Main Judi Kartu Remi, Lima Pelakunya Diringkus Satreskrim Polres Pulang Pisau

SOROTMAKASSAR -- Pulang Pisau.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng kembali berhasil meringkus 5 (lima) orang pelaku perjudian permainan kartu remi di Jalan Darung Bawan, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (16/06/2020) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, Anggota Satreskrim Polres Pulpis mendapatkan informasi warga sekitar bahwa adanya kegiatan perjudian jenis permainan kartu remi di sebuah rumah kontrakan di Jln Darung Bawan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, ada kegiatan perjudian jenis permainan kartu remi, sehingga dilakukan penggerebekan.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim Iptu John Digoel Manra, SE, MH membenarkan pihaknya telah mengamankan lima pelaku perjudian jenis permainan kartu remi yang berinisial DT (53) warga Kabupaten Kapuas, NR (55) warga Kabupaten Kapuas, IT (53) warga Kabupaten Pulang Pisau, SE (38) warga Kabupaten Kapuas dan DW (45) warga Kabupaten Pulang Pisau.

"Pelaku berinisial DT adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kapuas dan IT juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pulang Pisau," bebernya.

Selain para pelaku, lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian adalah uang tunai sebesar Rp 11,8 juta, kartu remi 1 set sudah terbuka, dan 10 set kartu remi belum terbuka.

"Pelaku akan kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana selama-lamanya 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN