Corona Belum Berakhir Hingga 31 Mei, Pilkada Serentak Digelar 2021
SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Nomor 2/2020 untuk menunda Pilkada Serentak di 270 daerah. Semula pencoblosan pada 23 September menjadi Desember 2020, dan kemungkinan besar diundur ke tahun 2021.


