Karman BM : Sudah Tepat, Pengambilan Keputusan Pelaksanaan Pilkada Serentak Pada 9 Desember 2020
SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Pengambilan keputusan politik oleh Pemerintah RI (Kemendagri RI) bersama Komisi II DPR RI dan Pelaksana Pemilu (KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI) terkait penetapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Serentak dalam Tahapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tahun 2020 yang dijadwalkan pada tanggal 9 Desember 2020, dinilai sudah tepat dan harus didukung serta dikawal pelaksanaannya.


